Selasa, 08 November 2011

Gajah


Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranicus)

Harus disadari bahwa gajah tidak termasuk hama utama kelapa sawit, karena hewan ini termasuk salah satu satwa dilindungi oleh Undang-undang Pelestarian Alam. Masalah yang utama sebenarnya adalah berkurangnya daya dukung hutan sebagai habitat gajah akibat pembukaan hutan menjadi lahan perkebunan, perladangan dan pemukiman.
Gajah merusak tanaman kelapa sawit dengan cara mencabut bonggol dan memakan umbut kelapa sawit. Gajah menjadi hama karena habitatnya sudah terdesak oleh perkebunan kelapa sawit sehingga gajah sering merusak tanaman kelapa sawit di daerah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. Pengendalian gajah termasuk sulit karena hewan ini termasuk yang dilindungi. Pengendalian yang sering dilakukan adalah dengan membangun parit isolasi sedalam 3 meter dengan lebar 2,5 meter yang mengelilingi kebun, dan membuat kawat beraliran listrik (electric fencing) dengan voltase rendah.
Upaya melindungi tanaman kelapa sawit terhadap serangan gajah adalah dengan menghalau gajah sehingga tidak memasuki areal perkebunan. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara (Sudharto dan Desmier de Chanon 1997; Purba, 2004; Susanto dan Purba,2005) sebagai berikut:
  1. Menggunakan electric-fence dengan ketinggian kawat teratas 1,5 m, dengan 4 kawat, sekaligus untuk mencegah babi hutan. Cara ini efektif jika dibarengi dengan membuat barier terbuka tanpa pohon selebar 7,5 – 10 m antara kawat dan tepi hutan, mengikuti sepanjang jalur kawat. Listrik dengan tegangan 50 – 100 volt diaktifkan mulai jam 17.00 hingga 06.00. Cara ini cukup efektif menghalau gajah dan babi hutan di kebun percobaan PPKS di Padang Mandarsah.
  2. Membangun parit isolasi selebar 3 m dan dalamnya 2,5 m di sepanjang perbatasan areal kebun dengan hutan. Tanah galian ditempatkan di bagian dalam kebun. Kegiatan ini dapat dilakukan menggunakan alat berat seperti back hoe atau ekskavator. Hasil yang lebih baik jika cara ini dikombinasikan dengan cara a di atas.
  3. Menggunakan gajah terlatih dengan pawangnya untuk menghalau gajah liar, dan mengiringnya kembali ke habitatnya di hutan lindung. Cara ini telah dilakukan dengan hasil baik dalam Operasi Ganesha di Lampung/Sumatera Selatan beberapa tahun yang lalu.
  4. Menembak dengan peluru bius, selanjutnya gajah dipindahkan ke habitat atau ke penangkarannya.
  5. Memasang api unggun pada malam hari pada beberapa titik dengan jarak tertentu di tepi areal tanaman yang berbatasan dengan hutan.
Cara-cara tersebut efektif, namun memerlukan biaya cukup besar. Cara terbaik adalah menyediakan kawasan hutan yang cukup dan mengembalikan-meningkatkan daya dukungnya mendekati keadaan semula. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang baik dapat berhasil guna jika dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber : klinik sawit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar